Dapet info nih bagi temen-temen yang akan mengikuti pemilu 9 April tapi kebetulan merantau ato kuliah di bukan kota asal (KTP)...

ayo! hormati tugas negara... :) cuma 5 menit untuk 5 tahun...

taken from http://rachmadani.wordpress.com/2009/03/31/panduan-pindah-memilih/(Berdasar pada Peraturan KPU No.10 tahun 2008 tentang Pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilu 2009. Pasal 31-34)

Bagi pemilih yang akan memilih di kota lain harap mengurus hal-hal sebagai berikut;

1. Mengurus Surat Pindah Memilih (Model A5) yang disediakan oleh PPS Asal, di tingkat kelurahan. Ada dua rangkap Model A5, satu rangkap buat Pemilih yang akan memilih di daerah lain dan satu rangkap sebagai arsip di PPS Asal,

2. Pengurusan Surat Pindah Memilih (Model A5) di daerah asal (PPS Asal) dapat diwakilkan kepada family atau saudaranya, dengan melaporkan data tempat akan memilih di Kota Bandung yaitu TPS, Kelurahan, Kecamatan & Provinsi,(untuk mempercepat pengurusan segera kirim via SMS),

3. Pengurusan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pencoblosan,

4. Surat Pindah Memilih (Model A5), harus segera dikirimkan ke pemilh yang akan menggunakan hak pilihnya di kota setempat,

5. Setelah mendapatkan kiriman Surat Pindah Model A5, segera melapor ke PPS di Kota setempat.

6. Pada prinsipnya setelah mendapat Surat Pindah Model A5, maka pemilih berhak untuk memilih di TPS tempat tinggal di Kota Bandung.

Catatan: Pada praktiknya hingga saat ini di Kota Bandung, ada beberapa PPS yang memperbolehkan adanya penambahan data pemilih (DPTB) hanya dengan menunjukkan KTP tanpa mengurusSurat Pindah. Silahkan untuk dicoba terlebih dahulu, untuk lebih amannya mengikuti proses di atas.